Ngabang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Jumat (22/7) disalah satu Hotel di Ngabang menggelar sosialisai pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Landak 2017 dengan para pimpinan partai politik, instansi di lingkungan Pemkab Landak, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
“Tahapan pencalonan sudah di depan mata, KPU Landak sudah mengumumkan di media cetak maupun elektronik penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan sejak 21 Juni – 2 Agusutus nanti serta jadwalpenyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan kepada KPU Landak mulai tanggal 6-10 Agustus 2017,” kata Ketua KPU Landak Lomon dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, pasangan calon perseorangan menyerahkan 3 rangkap dokumen terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan selanjutnya KPU Landak akan menyerahkan 1 rangkap salinan kepada PPS melalui PPK, 1 rangkap lagi akan dikembalikan kepada Paslon sebagai arsip setelah memperoleh pengesahan dari KPU Landak.
“KPU Landak telah mempersiapkan kegiatan ini sudah jauh-jauh hari, demikian pula harapan kami para bakal calon perseorangan sudah lebih dari siap sehingga penyampaian syarat dukungan calon perseorangan berlangsung sesuai jadwal,” kata Lomon.
Selanjutnya, softcopy dokumen syarat dukungan yang menggunakan form exel yang tidak sesuai dengan format pada form exel yang diperoleh dari website KPU, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyalin softcopy dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam form exel yaitu formulir model B.1 KWK, selanjutnya Untuk mengakses aplikasi SILON Bakal Pasangan Calon atau perwakilan Bakal Pasangan Calon (operator) menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Landak dengan cara mendatangi kantor KPU Landak untuk didaftarkan sebagai pengguna SILON, dengan menunjukkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan.
“Tahapan selanjutnya 6-15 Agustus KPU Landak akan melakukan Penelitian jumlah minimal dukungan, sebaran dan analisis dukungan ganda. Manakala ditemukan dukungan ganda maka PPS akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 21 September – 3 September, PPS akan meminta klarifikasi dan pernyataan dari calon pendukung perihal bakal calon mana yang didukung karna dukungan hanya dihitung satu,” urai Lomon.
Lomon menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan rangkaian sosialisasi tanggal 26 Juni lalu tentang Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 yaitu telah ditetapkan 8,5% dari DPT terakhir/pilpres sebagai syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 21.896 dengan persebaran dukungan paling sedikit di 7 kecamatan.
“Perlu kami sampaikan bahwa telah ditetapkan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU. Pasal 42 ayat (5a) berbunyi dalam hal pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak dilaksanakan oleh parpol tingkat kabupaten/kota pendaftaran paslon yang telah disetujui dapat dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat,” jelas Lomon.
Kemudian berkaitan dengan kelengkapan dukungan wajib disertai dengan foto copy KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan terakhir.
“Sambil menunggu revisi Peraturan KPU tentang pencalonan kita harapkan Paslon Perseorangan/LO agar mengklasifikasi dukungan dengan menggunakan KTP eletronik, KK dan passport sebelum diserahkan kepada KPU,” tandas Lomon mantan aktivis Institut Dayakologi Kalbar ini.
Sumber: Suaralandak.com
0 comments:
Post a Comment
Peringatan: berilah komentar yang sopan, komentar yang tidak sopan tidak akan kami publish!