KAPUAS HULU: Gubernur
Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH. Mengingatkan para kepala desa di Kalbar
agar ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa, sehingga ke
depannya tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan. Dan
anggaran tersebut bisa sampai ke masyarakat desa tepat sasaran.
Untuk itu dirinya memilih mendatangi beberapa desa yang sulit
dijangkau, seperti desa-desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Orang nomor satu di
Kalbar itu secara langsung mengingatkan bagaimana prosedur yang benar dalam
pengelolaan anggaran desa yang mencapai ratusan juta setiap tahunnya,
"Kepala Desa dalam menggunakan APBN harus hati-hati, aturan dan petunjuk
harus diikuti jangan sampai ditangkap polisi," ujarnya ketika pertemuan
dengan Kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Mensusai Kecamatan Selimbau Kapuas
Hulu.
Menurutnya, jika salah dalam menggunakan anggaran dana desa
ditambah lagi salah dalam membuat pertanggungjawaban maka akan berurusan dengan
hukum, sehingga dalam pengelolaannya nanti kata Cornelis akan ada pendampingan
yang dilatih secara khusus, sehingga penggunaan sampai pelaporan anggaran
benar, apalagi pelaporan oleh kepala desa menggunakan internet.
Kepala Desa Mensusai, Bragan (50), sangat berterima kasih
dengan Gubernur Kalimantan Barat sudah mengingatkan secara langsung, sehingga
akan menjadi pedoman para kepala desa dalam mengatur keuangan desa, sehingga
dapat dirasakan masyarakat secara adil dan pelaporan sesuai undang-undang.
Dirinya berharap memang perlu pendampingan dalam mengelola
anggaran desa, apalagi didesanya sulit dalam mengakses informasi dan sampai
saat ini signal telpon dan internet pun belum ada.
Seperti diketahui, kementrian Keuangan Republik Indonesia
menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada
tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang
ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi
pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi
jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke
tingkat Desa.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi
dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian
Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga
ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk
dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat
setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,
Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota
dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang
dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3).
(By: HC)
0 comments:
Post a Comment
Peringatan: berilah komentar yang sopan, komentar yang tidak sopan tidak akan kami publish!