10:55:00 PM
0
KAPUAS HULU: Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH. Mengingatkan para kepala desa di Kalbar agar ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa, sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan. Dan anggaran tersebut bisa sampai ke masyarakat desa tepat sasaran.

Untuk itu dirinya memilih mendatangi beberapa desa yang sulit dijangkau, seperti desa-desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Orang nomor satu di Kalbar itu secara langsung mengingatkan bagaimana prosedur yang benar dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai ratusan juta setiap tahunnya, "Kepala Desa dalam menggunakan APBN harus hati-hati, aturan dan petunjuk harus diikuti jangan sampai ditangkap polisi," ujarnya ketika pertemuan dengan Kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Mensusai Kecamatan Selimbau Kapuas Hulu.

Menurutnya, jika salah dalam menggunakan anggaran dana desa ditambah lagi salah dalam membuat pertanggungjawaban maka akan berurusan dengan hukum, sehingga dalam pengelolaannya nanti kata Cornelis akan ada pendampingan yang dilatih secara khusus, sehingga penggunaan sampai pelaporan anggaran benar, apalagi pelaporan oleh kepala desa menggunakan internet.

Kepala Desa Mensusai, Bragan (50), sangat berterima kasih dengan Gubernur Kalimantan Barat sudah mengingatkan secara langsung, sehingga akan menjadi pedoman para kepala desa dalam mengatur keuangan desa, sehingga dapat dirasakan masyarakat secara adil dan pelaporan sesuai undang-undang.
Dirinya berharap memang perlu pendampingan dalam mengelola anggaran desa, apalagi didesanya sulit dalam mengakses informasi dan sampai saat ini signal telpon dan internet pun belum ada.

Seperti diketahui, kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,


Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3).
(By: HC)

0 comments:

Post a Comment

Peringatan: berilah komentar yang sopan, komentar yang tidak sopan tidak akan kami publish!