Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis,MH. setelah meninjau PPLB Entikong langsung menuju PPLB Aruk Sambas bersama Stafsus Kementerian Dalam Negeri Dasril. Didampingi perusshaan kontraktor. Jumat sore (22/7).
Cornelis di Aruk memeriksa drainase bangunan agar jangan sampai mengalir ke Malaysia pembuangannya. Cornelis mengingatkan agar pembangunan PPLB yang masih dalam progres pengerjaan oleh PT Wika, harus berwawasan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau merugikan negara lain.
Mantan Bupati Landak dalam kunjungan lapangan itu langsung memantau aliran air efek pembangunan infrastruktur PPLB yang berhadapan dengan Biawak Malaysia itu mengalir ke Malaysia, sehingga orang nomor satu di Kalbar itu menegur kontraktor yang mengerjakan. Dirinya mengapresiasi kinerja kontraktor tapi hendaknya membangun sesuatu harus memperhatikan efek limbah atau aliran air jangan sampai merugikan negara lain. Sebaiknya kata Cornelis dibuat tong penampungan sehingga tetap mengalir di Indonesia.
PLBN Aruk yang dibangun 2006 di atas lahan seluas sekitar 35 ha yang berlokasi di Aruk – Kecamatan Sajingan Besar – Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat merupakan salah satu dari 3 PLBN yang ada di Kalimantan Barat. Institusi ini dibentuk dengan nama Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas (UP3LB) Aruk yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaKepala BadanPembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal (BP2DT) Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, PLBN Aruk dibentuk pada tanggal 1 Mei 2009 dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Provinsi Kalimantan Barat.
Kota Aruk dapat dicapai dari ibukota provinsi Kalimantan Barat dengan perjalanan darat sepanjang 312,66 km. Prasarana dan sarana yang telah tersedia di kawasan perbatasan Aruk saat ini antara lain adalah: (1) Pos Pemeriksaan Lintas Batas; (2) Gudang Sita Bea Cukai; (3) Pos Keamanan Polisi; (4) Pos Gabma (Gabungan TNI dan Tentara Diraja Malaysia); (5) Kantor Imigrasi Sambas wilayah kerja Aruk; (6) Perumahan Imigrasi; (7) KPP Bea Cukai Sintete wilayah kerja Aruk; (8) Perumahan Bea Cukai; (9)Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja Aruk; (10) Stasiun Karantina Ikan Kelas I Entikong wilayah kerja Aruk; (11) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak wilayah kerja Aruk; (12) Balai POM Pontianak wilayah kerja Aruk; (13) Pos dan Giro Sajingan; (14) Kantor Camat Sajingan Besar; (15) Makoramil; (16) Mapolsek; (17) Puskesmas Sajingan Besar; (18) Gedung Serbaguna Aruk; (19) Guest House Pemda Sambas; (20) Guest House Pemda Kalbar; dan (21) Pasar Tradisional.
Pasangan PLBN Aruk adalah Pos Imigresen Biawak yang berada di Kampung Biawak, Sarawak – Malaysia. Dibangunnya PLBN Aruk dimulai dengan kesepakatan Indonesia dan Malaysia yang telah melakukan pengukuran Titik Tengah pertemuan jalan Aruk – Biawak oleh tim Kalbar dan Sarawak pada tanggal 27 Maret 2005. Titik tengah berada di (RSO) X = -1072,62 M (timur); Y = -178248,68 (utara) atau 01036’43,530″ LU dan 109040’32,810″ BT. PLBN Aruk yang semula berstatus sebagai Pos Lintas Batas (tradisional atau tidak bisa melayani pengguna passpor) ditingkatkan statusnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2009. Dengan penetapan tersebut, maka status PLB Aruk sudah setara dengan PLB Entikong, atau biasa disebut dengan PPLB (lintasan internasional yang melayani pengguna paspor).
0 comments:
Post a Comment
Peringatan: berilah komentar yang sopan, komentar yang tidak sopan tidak akan kami publish!