Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini dinantikan tenaga pengajar cair, tanggal 26 Juli 2016. Hal tersebut dijelaskan Gubernur Kalbar, Rabu (27/7) di Hall Kantor Gubernur Kalbar, usai membuka Rakor Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar. Cornelis langsung menandatangani surat Keputusan di depan para Awak media, usai dibacanya.
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mengatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah sudah bisa dicairkan, sesuai surat nomor 2711 SE tanggal 25 Juli 2016, tentang penyaluran dana BOS. Gubernur Kalimantan Barat sudah nmenyalurkan dana BOS triwulan ke dua tahun 2016 tanggal 26 juli 2016 berdasarkan keputusan gubernur Kalimantan Barat masing-masing nomor 591/BPKAD 2016 tentang penetapan penerimaan jumlah Bantuan Operasional Sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat triwulan dua tahun anggaran 2016. Selain itu kata Cornelis, dasarnya juga surat Nomor 592/BPKAD 2016 tentang penetapan selisih kurang salur dan tambahan jumlah penerimaan jumlah bantuan operasional sekolah triwulan 1 tahun 2016 di wilayah Provinsi Kalbar.
Orang nomor satu di Kalbar itu meminta supaya Bupati dan Walikota se-Kalbar agar memantau dan pengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana BOS sesuai dengan peruntukannya, sesuai aturan yang berlaku. “Diminta satuan pendidikan yang sudah menerima dana BOS agar bekerja lebih professional memanfaatkan dan mengguna dana bos sesuai aturan yang berlaku dan segera membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS.” Terang Cornelis.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Alexius Akim menuturkan ditundanya penyaluran dana BOS, karena masih menunggu kebijakan kementerian. “Kita tidak mau gara-gara dana BOS, kepala sekolah di penjara,” ucapnya.
Berapa banyak anggaran dana BOS per tahun dikeluarkan di Kalbar, Alexius Akim menuturkan hampir sebesar Rp 1 triliun untuk semua tingkatan baik SD, SMP, SMA, dan SMK.
0 comments:
Post a Comment
Peringatan: berilah komentar yang sopan, komentar yang tidak sopan tidak akan kami publish!